SURVEY PENGETAHUAN KOMPREHENSIF HIV AIDS
Alexaaa
Kunjungan Tim P2 HIV AIDS DINKES Prop. KalSel ke SMUN 1 Mantewe |
Kuisioner Survey Pengetahuan Komprehensif HIV AIDS di SMUN 1 Mantewe |
Usia 15-24 tahun
adalah usia yang akan menjadi salah satu target sasaran dalam penggunaan
obat-obatan yang dapat menyebabkan HIV dan AIDS, mengingat usia ini masih
sangat labil dan mudah untuk dipengaruhi. Itu sebabnya, kita harus bisa
membentengi mereka dari pengaruh negatif penggunaan obat-obatan dan pergaulan
yang dapat menyebabkan HIV dan AIDS. Kita tidak menginginkan kurun waktu
2010-2035 yang merupakan periode untuk memperoleh bonus demografi (demografic
dividen) bagi bangsa ini, tapi akibat dari kurangnya pengetahuan tentang bahaya
HIV dan AIDS, banyak populasi usia 15-24 tahun malah menghidap penyakit itu,
sehingga bonus demografi yang diharapkan malah menjadi bencana demografi
(demographic disaster).
Siswa Siswi SMUN1 Mantewe sebagai peserta dalam survey pengetahuan komprehensif HIV AIDS |
Gerakan mondial dalam rangka mengendalikan penyebaran HIV
dan AIDS telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didalam dokumen
Millenium Development Goals atau Tujuan Pembangunan Milenium, khususnya pada
tujuan keenam, yakni “Memerangi berbagai penyakit menular, seperti HIV dan
AIDS,malaria, dan penyakit menular lainnya”. PBB telah menetapkan target
pengendalian penyebaran HIV dan AIDS dan penurunan kasus baru HIV dan AIDS
hingga tahun 2015, termasuk target penurunan prevalensi HIV dan AIDS pada
remaja berusia 15-24 tahun dan peningkatan pengetahuan yang benar dan komprehensif
tentang HIV danAIDS bagi para remaja.
Dalam hal ini, perlu di lakukan upaya intensif dalam rangka
meningkatkan pengetahuan para remaja Indonesia tentang HIV dan AIDS, baik
melalui lembaga pendidikan formal di sekolah-sekolah maupun melalui lembaga pemerintahan
dan lembaga kemasyarakatan dalam melakukan kampanye tentang bahaya HIVdan AIDS
bagi kesehatan manusia. Dalam perspektif penyelenggaraan pemerintahan, urusan
pemerintahan di bidang kesehatan merupakan urusan bersama (concurrent function)
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga setiap Pemerintah
Daerah diwajibkan untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran
HIV dan AIDS dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan
(stakeholders) di bidang pembangunan kesehatan di masing-masing daerah, dan memperkuat kegiatan promosi kesehatan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat.
Mari perangi HIV AIDS sedini mungkin, Jauhi penyakitnya,
JANGAN jauhi penderitanya…!!!*edited by. Xander@pkm.mantewe2016